Puasa Dawud: Hukum, Pahala dan Tata Caranya

Puasa Dawud

Puasa ada banyak jenisnya, dari yang wajib seperti puasa Ramadhan, hingga yang sunnah seperti puasa senin-kamis, puasa Arafah, dan puasa Dawud. Dalam artikel ini kita akan membahas tentang salah satu puasa sunnah yaitu puasa Dawud.

Islam adalah agama yang menyeluruh. Semua aspek dalam kehidupan manusia diatur dalam ajaran Islam. Pada diri manusia sendiri, Islam mengatur baik aspek Ruhani (Psikologis), maupun Jasmani.

Salah satu ajaran dalam Islam yang mengatur aspek Ruhani dan Jasmani adalah puasa. Puasa adalah kegiatan menahan makan dan minum yang dilakukan umat Islam dimulai dari terbit fajar, hingga tenggelamnya matahari. Dalam berpuasa tentunya kita tidak hanya dituntut untuk menahan haus dan lapar saja, melainkan juga menahan hawa nafsu seperti amarah, dengki, dan berbagai keburukan lainnya.

Bahkan, Rasulullah saw. bersabda:

“رُبَّ صائمٍ حظُّهُ مِن صيامِهِ الجوعُ والعطَشُ”

HR. Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad.

Yang artinya: “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun ganjaran yang ia dapatkan dari puasanya hanyalah lapar dan haus.”

Hadits itu menunjukan bahwa untuk orang yang berpuasa, hendaknya tidak hanya menahan makan dan minum, tapi juga menahan semua penyakit hati dan keburukan-keburukan lainnya.

Definisi Puasa Dawud

Sepanjang sejarah, setiap nabi memiliki syariat masing-masing yang berbeda sesuai dengan kondisi umatnya. Sama seperti syariat yang lainnya, puasa juga termasuk amalan yang dimiliki setiap nabi terdahulu. Setiap nabi biasanya memiliki tata cara puasa yang berbeda-beda.

Contohnya puasa nabi Adam as. Sumber sejarah mengatakan bahwa nabi Adam berpuasa di 3 hari ketika bulan sedang purnama. Puasa ini dilakukan pula oleh pengikut nabi Muhammad saw. yang kini kita sebut sebagai puasa ayyamul bidh.

Lalu pada syariat Nabi Daud as. puasa dilakukan selama 182 hari dalam setahun. Artinya puasa pada syariat nabi Daud as. dilaksanakan sekali per dua hari. Atau satu hari puasa, satu hari tidak. Dan begitu seterusnya puasa dilaksanakan.

Pada syariat nabi Muhammad saw., kita diwajibkan untuk puasa pada bulan Ramadhan selama sebulan penuh. Namun, salah satu keistimewaan umat nabi Muhammad saw. adalah disyariatkan puasa-puasa nabi terdahulu sebagai amalan sunnah. Karena itu kita mengenal puasa ayyamul bidh, puasa asy-Syura, dan puasa Daud

Maka puasa Daud artinya adalah puasa yang dilaksanakan berjeda; sehari puasa, besoknya tidak, besoknya puasa lagi, dan begitu seterusnya.

Hukum dan Pahala

Hukum puasa Daud adalah sunnah. Artinya bagi yang mengerjakan maka akan mendapat pahala, namun tidak ada dosa bagi yang tidak mengerjakannya. Meskipun hukumnya sunnah, namun puasa Daud memiliki keutamaan yang sangat luar biasa.

Keutamaan puasa Daud tertuang pada Hadits nabi saw. di bawah ini:

– أُخْبِرَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أَنِّي أَقُولُ: واللَّهِ لَأَصُومَنَّ النَّهَارَ، ولَأَقُومَنَّ اللَّيْلَ ما عِشْتُ فَقالَ له رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أَنْتَ الذي تَقُولُ واللَّهِ لَأَصُومَنَّ النَّهَارَ ولَأَقُومَنَّ اللَّيْلَ ما عِشْتُ قُلتُ: قدْ قُلتُهُ قالَ: إنَّكَ لا تَسْتَطِيعُ ذلكَ، فَصُمْ وأَفْطِرْ، وقُمْ ونَمْ، وصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، فإنَّ الحَسَنَةَ بعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وذلكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ فَقُلتُ: إنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِن ذلكَ يا رَسولَ اللَّهِ، قالَ: فَصُمْ يَوْمًا وأَفْطِرْ يَومَيْنِ قالَ: قُلتُ: إنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِن ذلكَ، قالَ: فَصُمْ يَوْمًا وأَفْطِرْ يَوْمًا، وذلكَ صِيَامُ دَاوُدَ وهو أَعْدَلُ الصِّيَامِ قُلتُ إنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ منه يا رَسولَ اللَّهِ، قالَ: لا أَفْضَلَ مِن ذلكَ.

HR. Bukhari

Hadits dari ibnu Umar ra. yang diriwayatkan oleh imam Bukhari ini menceritakan tentang  tanggapan Rasulullah terhadap keinginan Ibnu umar ra. Ia berkeinginan untuk berpuasa pada siang hari, dan sholat malam pada malam hari, dan begitu seterusnya.

Rasulullah saw. berkata bahwa Ibnu Umar ra. tidak akan sanggup melakukannya, karena Ibnu Umar masih memiliki kewajiban menunaikan hak badannya untuk istirahat, hak istrinya, dan hak-hak lainnya.

Lalu Rasulullah saw. menyarankan Ibnu Umar ra. untuk berpuasa sunnah tiga kali dalam sebulan, karena satu kali puasa akan dilipatgandakan pahalanya sebesar 10 kali, maka seakan Ibnu Umar berpuasa sebulan penuh. Namun Ibnu Umar ra. berkata bahwa ia sanggup berpuasa lebih dari itu.

Maka Rasulullah saw. menyarankan untuk berpuasa dengan pola puasa satu hari, lalu tidak puasa selama dua hari. Begitu seterusnya. Lagi-lagi Ibnu Umar berkata bahwa ia sanggup yang lebih dari itu.

Akhirnya, Rasulullah saw. menyarankan Ibnu Umar untuk melaksanakan puasa Daud. Berpuasa sehari, lalu tidak sehari, dan begitu seterusnya. Rasulullah saw. bersabda bahwa tidak ada puasa sunnah yang keutamaannya lebih dari itu.
Dari hadits ini bisa disimpulkan bahwa puasa Daud adalah puasa sunnah yang paling utama dan besar pahalanya daripada puasa sunnah yang lainnya.

Tata Cara Puasa Dawud

Seperti yang sudah sering disinggung sebelumnya, bahwa tata cara puasa Daud adalah dengan berpuasa sehari, lalu besoknya tidak. Namun, apakah artinya kita harus berpuasa Daud selamanya?

Memang amalan yang paling Allah swt. cintai adalah amalan yang terus menerus walaupun sedikit. Namun dalam masalah puasa Daud, durasi berpuasa tidaklah menjadi syarat sah. Artinya, bila puasa Daud dilaksanakan selama satu minggu saja maka sudah sah dilaksanakan.


Bahkan, apabila puasa Daud dilaksanakan terus menerus, namun malah menimbulkan kerugian bagi yang melaksanakannya, maka hukum puasa Daud menjadi makruh. Dijelaskan pada kitab al-I’tisham yang disusun oleh imam asy-Syatibi, bahwa bila seseorang tidak memiliki kekuatan badan yang cukup untuk melaksanakan puasa Daud dengan berkelanjutan, namun ia tetap memaksakannya, maka akan menimbulkan kerugian-kerugian. Salah satunya adalah dikhawatirkan ia menjadi tidak kuat melaksanakan amalan-amalan yang wajib seperti shalat 5 waktu. Padahal, puasa Daud sunnah sedangkan shalat 5 waktu hukumnya wajib. Tidak boleh mendahulukan sunnah di atas yang wajib.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *