Perlu diketahui sejak masa pandemi BPJS Kesehatan telah memberikan saran mengenai cara untuk mencairkan dana JHT secara online tanpa harus keluar dari rumah. Hal ini karena menyesuaikan protokol Kesehatan untuk menghindari tatap muka dan mengurangi interaksi fisik. Dengan sistem yang bertajuk Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik, masyarakat kini tak perlu lagi repot antre untuk mendapatkan dana Jaminan Hari Tua loh. Lantas seperti apa caranya? Yuk ikuti Langkah-langkahnya dijamin gampang banget!
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Dikutip dari percakapan Kompas dengan Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja.
Syarat utama jika untuk mencairkan dana JHT adalah bahwa pendaftar sudah tidak bekerja lagi di sebuah perusahaan ya, baik karena diberhentikan maupun resign atas keputusan sendiri. Pengajuan klaim dana JHT baru bisa diajukan 1 bulan setelah pendaftar berhenti dari perusahaannya.
Selain persyaratan tersebut, pendaftar JHT BPJS Ketenagakerjaan harus mendapatkan antrean online dan harus menyiapkan beberapa dokumen lain. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Login dan mengisi data
Di Lapak Asik, ikuti petunjuk yang ada. Dimulai dari login hingga mengisi data-data melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Jika menggunakan aplikasi, unduh dulu aplikasi lewat Google Playstore. Kemudian, buat akun jika Anda belum memiliki akun. Baru kemudian login atau masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi. Begitu masuk di halaman utama, akan terpampang beberapa pilihan menu. Kemudian, pilih menu “Antrean Online”.
2. Isi data
Dalam halaman Antrean Online, kamu akan mendapatkan syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik dan formulir pengajuan klaim JHT. Unduh formulir dulu ya, kemudian isi sesuai data yang benar.
3. Mengunggah dokumen
Kamu akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan JHT BPJS. Dokumen ini antara lain:
1. Scan kartu peserta tenaga kerja asli
2. Scan Kartu tanda penduduk (ktp) asli
3. Scan Kartu keluarga (kk) asli
4. Scan Surat-surat pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial ( Pakelaring )
5. Scan Formulir klaim jht yang sudah diisi
6. Scan Buku tabungan atas nama peserta jht sendiri
4. Verifikasi berkas
Setelah dokumen terunggah, petugas dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi. Salah satu cara verifikasi adalah dengan mengontak kamu melalui saluran video call, pastikan dulu nomor sesuai dan bisa dihubungi. Jika dokumen sudah lengkap, kamu tinggal menunggu klaim diproses. Kamu juga bisa mengecek status klaim dalam aplikasi di menu “Antrean Online”. Terkait permohonan pencairan klaim JHT ini, pemohon mungkin akan dihubungi pihak BP Jamsostek dari kantor cabang manapun. Anda akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah Anda berikan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah penjelasan tentang cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, gampang kan! Jadi kamu tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus pencairan di masa pandemi ini, dan yang penting asalkan semua persyaratan sudah siap, maka kamu bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kamu harus tetap hati-hati dengan penipuan dalam proses pencairan ini ya, Karena dari pihak BP Jamsostek sendiri tidak memungut biaya apapun dari proses pencairan klaim JHT.