Panduan Lengkap Cara Mengekspor Kopi ke Luar Negeri

Panduan Lengkap Cara Mengekspor Kopi ke Luar Negeri

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil kopi terbesar di dunia setelah Brazil, Vietnam, dan Amerika Serikat. Tiap tahunnya Indonesia menghasilkan setidaknya 641.833 ton kopi. Tingginya angka tersebut mendorong masyarakat untuk mengetahui cara ekspor kopi ke luar negeri. Pasalnya, saat ini tren minum kopi sedang naik daun.

Cara Mengekspor Kopi Ke Luar Negeri

Inilah cara mengekspor kopi ke luar negeri yang perlu kamu pahami apabila ingin berkecimpung di bisnis ekspor kopi. 

1. Pastikan Kopi Memenuhi Standar Mutu

Cara Mengekspor Kopi

Produk (kopi) siap ekspor harus memenuhi standar mutu Menteri Perdagangan. Penerapan standar produk ekspor bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan barang. Produk dengan kualitas terjamin juga meminimalisir pembatalan pesanan karena ketidaksesuaian produk dengan buyer.

Negara tujuan ekspor tentunya memiliki standar mutu yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, eksportir harus bisa menyesuaikan kualitas produknya agar bisa masuk ke pasar negara tujuan.

2. Memiliki Badan Usaha dan Surat Izin Ekspor

Cara Mengekspor Kopi

Eksportir harus memiliki badan usaha untuk bisa melakukan ekspor kopi ke luar negeri. Badan usaha ini bisa dalam skala perorangan, lembaga, maupun badan usaha seperti CV dan PT.

Jika kamu adalah eksportir pemula dan belum pernah melakukan ekspor sebelumnya, maka kamu akan terdaftar sebagai Eksportir Kopi Sementara (EKS) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan Surat Izin Eksportir atau Surat Legalitas Ekspor Kopi Sementara sebagai salah satu syarat ekspor kopi.

Baca Juga : Ini Dia 3 Merk Kopi Terbaik Asli Indonesia 2021!

Sementara itu, eksportir yang telah melakukan ekspor kopi 200 ton atau lebih per tahun akan terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan mendapatkan surat izin Eksportir Terdaftar atau Surat Legalitas Ekspor Kopi Tetap. Surat izin ini berlaku selama 5 tahun. Namun, apabila eksportir tidak melakukan ekspor sama sekali selama 1 tahun maka surat tersebut tidak berlaku lagi. 

3. Siapkan Kopi yang Akan Diekspor

 Siapkan Kopi yang Akan Diekspor

Cara ekspor kopi ke luar negeri setelah mengantongi dua syarat diatas, langkah selanjutnya adalah menyiapkan kopi yang akan diekspor. Kopi bisa dalam bentuk biji maupun yang sudah diolah menjadi produk.

Ekspor kopi di tanah air masih didominasi biji kopi ketimbang produk olahan kopi. Pasalnya, menjual biji kopi tidak memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Biaya produksinya pun tergolong lebih rendah daripada produk olahan kopi. 

4. Buat Packing List, Invoice, Shipping Instruction (SI), dan SPEK

invoice

Meski terdengar rumit, langkah ini sebenarnya mudah untuk dilakukan. Packing list adalah dokumen yang berisi informasi tentang jumlah, jenis, dan berat kopi. Selanjutnya, pastikan kamu mencantumkan invoice atau faktur penjualan barang yang telah dibuat sebelumnya. Setelah itu, buatlah shipping instruction (SI) atau minta pihak ekspedisi untuk membuatkannya.

Kamu juga harus menyertakan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Provinsi. Dengan surat ini maka kopimu bisa diekspor ke negara tujuan dan untuk pengapalan dari seluruh pelabuhan di Indonesia. 

Permohonan SPEK dapat diakses secara online melalui aplikasi INATRADE. SPEK akan diterbitkan maksimal 3 hari setelah permohonan dengan masa berlaku 30 hari sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

Semua berkas ini kemudian diserahkan ke pihak ekspedisi atau forwarder. 

5. Penerbitan PEB dan NPE

PEB

Langkah selanjutnya adalah kamu harus membuat surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yaitu dokumen pabean yang digunakan untuk menginformasikan pelaksanaan ekspor kopi kepada pegawai Bea dan Cukai. Sesudah PEB diterbitkan, kamu akan menerima Nota Pelayanan Ekspor (NEP) guna melindungi kopi yang diangkut ke kawasan pabean. 

6. Penerbitan Phytosanitary Certificate

Phytosanitary Certificate

Sebelum diekspor ke luar negeri, kopi harus dikarantina terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada hal-hal yang membahayakan. Setelah proses karantina selesai, Departemen Pertanian akan menerbitkan Phytosanitary Certificate dan kopi siap diekspor. 

7. Kopi Diekspor ke Negara Tujuan

Kopi Diekspor ke Negara Tujuan

Setelah melalui proses diatas, kopi sudah bisa diberangkatkan ke negara tujuan. Estimasi waktu penerimaan berbeda-beda tergantung jarak negara tujuan dengan Indonesia.

Baca Juga : 5 Jenis Pisang Indonesia Go Internasional!

8. Mengurus Surat-Surat Terkait

ska ico

Ada beberapa surat yang perlu diurus setelah kopi dikirim antara lain Certificate of Origin (COO) dan Certificate of International Coffee Organization (ICO). COO adalah dokumen yang membuktikan bahwa kopi tersebut diproduksi di Indonesia.

COO dan ICO diterbitkan oleh pihak yang berwenang yakni Dinas Koperasi dan Perdagangan dengan menyerahkan PEB, NPE, invoice, dan packing list

9. Menyerahkan Dokumen-Dokumen Penting Kepaya Buyer

dokumen

Setelah kopi diberangkatkan ke negara tujuan, surat-surat sudah lengkap, dan buyer telah memenuhi tanggung jawab mereka (menyelesaikan transaksi keuangan), langkah selanjutnya adalah kamu perlu mengirimkan dokumen-dokumen kepada buyer untuk proses penerimaan barang ketika sampai tujuan. Dokumen tersebut diantaranya invoice, packing list, COO, ICO, dan Phytosanitary Certificate.

Siap Menerapkan Cara Mengekspor Kopi ke Luar Negeri Diatas?

Itulah cara mengekspor kopi ke luar negeri yang harus kamu lakukan. Mudah bukan? Selain bisnis ekspor, kamu juga bisa mencoba bisnis impor barang dengan biaya terjangkau. Banyak barang import murah berasal dari China. Jika kamu tertarik, pastikan menggunakan jasa katering yang terpercaya.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *