Begini Cara Hitung Zakat Fitrah Tahun 2021

cara menghitung zakat fitrah
https://detik.net.id

Bagi umat Islam bulan Ramadhan tidak hanya diwajibkan untuk berpuasa. Di samping itu kewajiban lain seorang muslim di bulan Ramadan yaitu menunaikan zakat fitrah. Cara hitung zakat fitrah tentunya juga menjadi perhatian apakah kita termasuk wajib berzakat atau tidak.

Hal ini menjadi kesempatan terbaik untuk berbagi pada sesama. Kondisi pandemi seperti saat ini juga menambah peluang kita untuk dapat memberikan manfaat bagi orang-orang yang membutuhkan. 

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap umat muslim yang ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri di bulan Ramadhan. Sebagaimana Hadits Rasulullah : 

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Bila kamu hendak menunaikannya. Berikut ini adalah beberapa cara hitung zakat fitrah.

Menghitung Pengeluaran Zakat Fitrah

Sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan, maka selama bulan Ramadan Zakat fitrah dapat ditunaikan. 

Kewajiban membayar zakat fitrah wajib ditunaikan oleh dewasa maupun anak-anak. Namun. penanggung jawab kewajiban membayar untuk anak-anak ada pada orang tua.

Apabila kamu saat ini berperan sebagai pencari nafkah keluarga, kamu memiliki kewajiban membayarkan zakat fitrah anggota keluarga yang kamu tanggung. 

Misalnya, kamu adalah kepala keluarga dengan tanggung jawab istri dan 2 orang anak. Maka kamu wajib membayarkan untuk empat orang yaitu diri sendiri dan tiga orang yang menjadi tanggungan kamu.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, cara hitung zakat fitrah per orang untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya dapat ditunaikan dengan uang sebesar Rp45.000 per orang. 

Jika kamu memiliki jumlah tanggungan sebanyak tiga orang, cara hitung zakat fitrah yang benar maka kamu wajib menunaikan zakat sebesar Rp180.000.

Makanan pokok kita sehari-hari juga dapat dibayarkan untuk zakat fitrah. Umumnya beras menjadi makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.  

Kamu dapat menunaikan zakat fitrah menggunakan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari atau beras dengan kualitas terbaik. Jumlah yang harus ditunaikan yaitu sebanyak 2,5 kg beras atau setara 3,5 liter beras per orang. 

Cara Menyalurkan Zakat Fitrah 

Jika ada yang menunaikan zakat fitrah, maka harus ada yang menerima zakat tersebut. Delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut :

  1. Kaum fakir (orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar).
  2. Kaum miskin (orang yang masih memiliki pendapatan tapi belum bisa menutup kebutuhan).
  3. Mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam).
  4. Amil zakat (pengelola zakat).
  5. Gharim (orang yang menanggung utang dan tidak mampu membayar).
  6. Ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh).
  7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan
  8. Riqab atau budak.

Saat ini penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan dengan sangat mudah karena sudah banyak lembaga amil zakat yang memiliki sistem penyaluran zakat. Contohnya ada beberapa lembaga zakat sudah memiliki sistem pembayaran secara online. 

Hal itu tentu dapat memudahkan kita untuk menunaikan zakat tanpa harus pergi ke lembaga amil zakat atau kamu dapat melakukan pembayaran zakat disini.

Demikian. tata cara dan juga serba-serbi zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh kita sebagai umat Islam. Menunaikan zakat bukan hanya sebagai pemenuh kewajiban. Berzakat memberi kita kesempatan untuk berbagi pada sesama. 

Selamat berzakat, ya!

 

5/5

sumber : https://baznas.go.id/zakatfitrah

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *